| IMPOR
Impor
A. Dasar Hukum
1. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
2. Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
3. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
B. Apa itu Impor?
Impor Berdasarkan UU no.17 tahun 2006 jo. UU no.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
Maka Dari itu Barang impor adalah barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean dimasukkan ke dalam daerah pabean yang di awasi peredarannya oleh Bea dan Cukai.
Bekerja sebagai kantor vertikal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibawah naungan Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate Mengawasi dan Melayani Kegiatan Importasi yang dilakukan di Lingkup wilayah kerja kami yaitu Provinsi Maluku Utara.
Komoditas Impor yang diawasi oleh Bea dan Cukai Ternate kebanyakan merupakan Barang Pendukung untuk kegiatan pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara.
C. Tata Laksana Impor
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
1. Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
2. Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
3. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Penjaluran
1. JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kriteria Jalur Merah :
a. Importir baru & Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
b. Barang impor sementara (Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II);
c. Barang re-impor;
d. Terkena pemeriksaan acak;
e. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
f. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
2. JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kriteria Jalur Hijau :
a. Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.
3. JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
4. JALUR MITA Non-Prioritas;
5. JALUR MITA Prioritas.
Pemeriksaan Pabean
1. Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
2. Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
3. Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Pemeriksaan Fisik
1. Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
2. Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003 Penegasan DJBC (terlampir)
3. Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
1. Mendalam – barang diperiksa 100%;
2. Sedang – barang diperiksa 30 %;
3. Rendah – barang diperiksa 10%;
4. Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas).
*Note: pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeriksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi.
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal:
1. Tidak terdapat bank devisa persepsi;
2. Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dibuat dengan Modul Importir/PPJK.
Dokumen Pelengkap Pabean, yaitu:
1. Invoice;
2. Packing List;
3. Bill of Lading/ Airway bill;
4. Polis asuransi;
5. Bukti Bayar BM dan PDRI(SSPCP);
6. Surat Kuasa, Jika Pemberitahu PPJK.
Perijinan / Tata Niaga
1. Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK;
2. Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM.

Pertambangan menjadi sektor yang penting dalam pertumbuhan Ekonomi Daerah. Terdapat 6 Perusahaan yang aktif bergerak di bidang Pertambangan dengan komoditi Nickel Ore dan produk smelter berupa Ferronickel dan Nickel Pig Iron. Untuk Mendukung Kegiatan ini Perusahaan Melakukan Impor berupa Barang Pendukung pertambangan seperti Alat Berat, Bahan Bakar, Suku cadang, Kendaraan Pengangkut, dsb.
Berikut penerimaan bea masuk yang terdata dari januari sampai Juli 2018.
| Periode | Netto (TNE) | Devisa (USD) | Bea Masuk (IDR) |
| Januari | 4.963.092 | USD 1.827.177 | Rp189.169.000 |
| Februari | 45.002.830 | USD 726.810 | Rp92.485.000 |
| Maret | 9.379.865 | USD 721.696 | Rp1.517.585.000 |
| April | 3.239.948 | USD 2.251.941 | Rp425.451.000 |
| Mei | 9.553.644 | USD 1.622.099 | Rp1.560.885.000 |
| Juni | 67.607.738 | USD 222.689 | Rp172.031.000 |
| Juli | 7.048.018 | USD 2.770.304 | Rp2.282.058.000 |
