| Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK
Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai fungsi :
-
Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pengolahan data, penyaJ ian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
