| Ekonomi

Card Image

Ternate, (13/03/2023) - Bea Cukai Ternate melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Ternate dan sebagian dilaksanakan di Temapt Pembuangan Akhir (TPA) Kota Ternate. BMN tersebut berasal dari kegiatan operasi dan patroli sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 615.512.000.

Kegiatan dibuka melalui sambutan Shinta Dewi Arini selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ternate dan selanjutnya pelaksanaan Konferensi Pers. Dalam Konferensi Pers tersebut, Shinta menyampaikan jenis barang yang dimusnahkan hari ini yaitu, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang. Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter dengan rincian golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter.

Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, kata dia terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara. Selain itu, acara pemusnahan ini juga dapat menjadi sarana edukasi bagi semua kalangan agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara.