| Ekonomi
Ternate, (30/08/2022) - Bea Cukai Ternate mengadakan Kegiatan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan yang bertempat di Kantor Bea Cukai Ternate. Dihadiri Kepala Kanwil DJBC Maluku serta beberapa perwakilan Instansi Pemerintahan, Aparat Penegak Hukum di Provinsi Maluku Utara dan Pengguna Jasa.
Kegiatan dibuka melalui sambutan Priyono selaku Kepala Kanwil DJBC Maluku, selanjutnya siaran pers yang disampaikan oleh Shinta Dewi Arini, selaku Kepala KPPBC TMP C Ternate. Perlu diketahui bahwa Barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di wilayah di ProvinsiMaluku Utara. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-259 KBC.1903/2022 tanggal 26 Agustus 2022, barang penindakan tersebut meliputi Rokok SKM 45.160 batang, Rokok SPM 255.500 batang, HPTL sebanyak1.785 ml, dan MMEA 660 Botol.
Diharapkan sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan. Selain itu, dapat menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara.
