| Internal
Ternate, 10 Januari 2024 - Bea Cukai Ternate melaksanakan Patroli Gabungan dan Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) bersama Disperindag Maluku Utara, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Satpol PP Maluku Utara, dan Satpol PP Halmahera Utara yang berlangsung di beberapa wilayah di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Dalam operasi ini, berhasil ditemukan sejumlah 4000 batang BKC-HT yang diduga dilekati pita cukai salah peruntukan merk. Dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp. 3.180.000,-, dan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 2.984.000,- berhasil dihindarkan berkat kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak yang terlibat.
Diharapkan dengan sinergi yang terus berkembang ini, Bea Cukai Ternate beserta instansi lain yakin untuk mencapai lebih banyak prestasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal.
