| Pendidikan
Halo Sobat Weka!
Banyaknya peredaran rokok di sekitar kita, penting banget untuk tau ciri-ciri rokok ilegal. Untuk mengenalinya, Sobat cukup lihat pita cukai pada kemasannya.
Rokok ilegal memiliki 4 ciri-ciri, yaitu:
1. rokok dengan pita cukai palsu
2. rokok dengan pita cukai berbeda (tidak sesuai)
3. rokok dengan pita cukai bekas
4. rokok tanpa pita cukai
Kalau nemuin rokok ilegal harus bagaimana? Laporkan kepada Bea Cukai. Mau tahu kenapa? Sobat, dalam melaksanakan tugasnya, Bea Cukai memiliki fungsi Community Protector, salah satu bentuknya adalah melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Dengan ikut melaporkan, artinya Sobat sudah turut berkontribusi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Jadi, bagaimana? Siap kan untuk ikut berkontribusi?

